Friday, April 29, 2011

Petunjuk teknis analisis standar isi : tujuan

Thank you for using rssforward.com! This service has been made possible by all our customers. In order to provide a sustainable, best of the breed RSS to Email experience, we've chosen to keep this as a paid subscription service. If you are satisfied with your free trial, please sign-up today. Subscriptions without a plan would soon be removed. Thank you!


basistik.blogspot.com


Tujuan penyusunan petunjuk teknis ini adalah:
1. Sebagai acuan bagi seluruh guru dalam melakukan analisis Standar Isi (SI) dan
hubungannya dengan standar nasional lainnya untuk pengembangan KTSP dan
Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP);
2. Untuk meningkatkan pemahaman guru terhadap pemanfaatan hasil analisis untuk
penyusunan rencana kerja sekolah.
C. Ruang Lingkup Kegiatan
Ruang lingkup juknis analisis Standar Isi ini mencakup kegiatan:
1. Penugasan TPK untuk melakukan analisis;
2. Penyusunan rencana dan jadwal pelaksanaan kegiatan analisis;
3. Penyusunan perangkat analisis (panduan/rambu dan instrumen pengumpulan dan
pengolahan data);
4. Pengumpulan dan pengolahan data dan informasi serta penyusunan draf hasil analisis;
5. Pembahasan, penyempurnaan, dan finalisasi hasil analisis;
6. Penandatanganan dokumen hasil analisis;
7. Penggandaan dan pendistribusian hasil analisis.
D. Unsur yang Terlibat
1. Kepala Sekolah,
2. Tim Pengembang Kurikulum (TPK) Sekolah,
3. Guru/MGMP Sekolah,
E. Referensi
1. Undang-undang Republik Indonesia No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional, Pasal 36, 37 ayat (1), dan Pasal 38 ayat (1) dan (2);
2. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No.16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi
Akademik dan Kompetensi Guru, Bagian A butir 1.d dan Bagian B butir 3;
3. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi;
4. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 23 Tahun 2006 tentang Standar
Kompetensi Lulusan;
5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 19 Tahun 2005 tentang Standar
Nasional Pendidikan, Bab III Pasal 5, 6, 7, 8, 10, 13, 14, 16, 17, 18, Bab IV , Bab V
Pasal 25, Pasal 26, Bab VIII Pasal 49 ayat (1), Pasal 51, 52, Bab X Pasal 63 ayat (1),
Pasal 64, 65, 66 72;
6. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 24 Tahun 2006 dan No. 6 Tahun 2007
tentang Pelaksanaan Standar Isi dan Standar Kompetensi Lulusan;
7. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No.20 Tahun 2007 tentang Standar Penilaian;
8. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 41 Tahun 2007 tentang Standar Proses;
9. Lampiran Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 13 Tahun 2007 tentang Standar
Kepala Sekolah/Madrasah, Bagian B 2 butir 2.2 dan 2.10;
10. Panduan Penilaian Kelompok Mata Pelajaran yang diterbitkan oleh BSNP;
11. Program Kerja Sekolah;
12. Panduan Penyusunan KTSP (Badan Standar Nasional Pendidikan).

Eli Priyatna 30 Apr, 2011


--
Source: http://basistik.blogspot.com/2011/04/petunjuk-teknis-analisis-standar-isi_30.html
~
Manage subscription | Powered by rssforward.com

0 comments:

Post a Comment